Ditahan di Rutan Polda Jabar, Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Bahar Smith (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Bahar Smith (BS) dipastikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, setelah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia menjelaskan Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari malam, usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, dilansir Antara, Selasa, 4 Januari.

Menurutnya, sebelum proses penahanan, pemeriksaan kesehatan terhadap Bahar Smith sudah dilakukan, termasuk tes antigen.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.

Bahar Smith akan jalani pemeriksaan

Menurut dia, ke depannya Bahar Smith akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!