MAKASSAR - Musisi Jerinx kembali ditahan atas kasus pengancaman selama 20 hari ke depan sambil menunggu dimulainya jadwal persidangan.
Jerinx pun terlihat bersama sang istri, Nora Alexandra pada Rabu, 1 Desember. Keduanya keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat didampingi pihak kuasa hukum.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Jerinx SID Didampingi 15 Pengacara, Dorong Jaksa Terapkan Restorative Justice
02 Desember 2021, 14:41 -
| BERITA
Jerinx Tak Hadir pada Pemeriksaan Kasus Dugaan Pengancaman Hingga Melunak
27 Juli 2021, 10:09
Saat ditanya perasaannya, Jerinx hanya menjawab, “Biasa saja.” Ia terlihat tidak ingin berkomentar banyak mengenai kasus barunya. Ketika ditanya soal proses penahanan, dia ingin publik yang melihat dan menilai.
“Masyarakat bisa menilai sendiri lah,” jawab Jerinx singkat.
Terancam enam tahun penjara
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ancaman yang dilaporkan Adam Deni. Awalnya, Deni meminta bukti kepada Jerinx terkait pernyataan endorse COVID-19 yang digaungkannya.
Bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Karena itu, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Juli lalu atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!