Makassar—Polisi menetapkan Jerinx SID atau I Gede Aryastina kembali sebagai tersangka. Penetapan ini hasil dari gelar perkara kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Agustus.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Jerinx akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin, 9 Agustus mendatang. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaa dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Status kasus menjadi penyidikan
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai terlapor dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menemukan adanya pelanggaran pidana.
Dalam perkara ini Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!