Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Pengancaman, Jerinx SID Dicecar 18 Pertanyaan
Jerinx SID di Polda Metro Jaya (FOTO ANTARA)

Bagikan:

Makassar—Saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dicecar 18 pertanyaan.

"Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya dikutip Antara, Jumat, 13 Agustus.

Jerinx juga mengapresiasi Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan humanis.

"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx.

Jerinx juga mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum. Dia pun masih berharap dapat berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.

"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tambahnya.

Awal mula perseteruan

Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!