Makassar--Dirjen KI ikut berkomentar mengenai Warkopi yang melanggar HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Pelanggaran itu, menurut mereka nyata adanya.
Menurut Dirjen KI, Freddy Harris, Warkopi membawa nama Warkop DKI yang merk dagangnya dinyatakan sudah terdaftar. Selain itu, ada beberapa alasan lainnya yang menyebabkan Warkopi dan manajemennya bisa dipidana.
BACA JUGA:
"Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris pada konferensi pers virtual hari ini, 27 September.
Pelanggaran tersebut dapat diselesaikan jika pihak Warkopi membeli lisensi dan membuat izin tertulis kepada Lembaga Warkop DKI. Izin yang tertulis yaitu permintaan resmi, bukan melalui surel maupun pesan WhatsApp.
"Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," jelasnya.
Harus bayar lisensi
Mereka mengimbau pihak manajemen Warkopi bisa meminta izin dan jika hendak mengomersialkan grup ini maka harus membayar lisensi ke Dirjen KI.
Freddy Harris menyebutkan Warkop DKI sudah mendaftarkan nama sejak 2004 di kelas 41 di antaranya penggunaan jasa hiburan, produksi film, dan hiburan televisi.
"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarkan tanggal 21 Januari 2004," katanya.
Pihak Warkopi dengan anggota antara lain Alfin, Alfred, dan Sepriadi meminta maaf kepada Lembaga Warkop DKI karena melakukan parodi grup legenda tersebut. Namun, manajemen mengklaim mereka sudah meminta izin kepada orang terdekat Indro untuk penggunaan konten.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!