Naik Kelas dari Dirjen ke Menteri, HNW Kritisi Penerbitan Aturan Pengeras Suara di Masjid
Hidayat Nur Wahid/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, ikut memberikan kritik atas terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, pengaturan soal pelantang masjid bukan sesuatu yang baru dikeluarkan Kementerian Agama. Sebab menurut dia, sebelumnya sudah ada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Kemudian, Hidayat melanjutkan, instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut diperkuat pada 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag itu merasa heran lantaran pengaturan pengeras suara masjid naik kelas secara mendadak dari dirjen ke Menteri. 

"Itu dahulu kelasnya dirjen, kok sekarang dinaikkan jadi kelas menteri?" ujar Hidayat di Jakarta, Rabu, 23 Februari.  

Legislator dapil DKI Jakarta itu lantas mengungkapkan perihal yang tergolong baru muncul dari SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 dengan Instruksi Dirjen Binmas Islam pada 2018. Yakni, penggunaan pengeras suara di bagian luar masjid dan musala sebelum azan subuh. 

Pertanyakan dasar kajian Menag

Instruksi Dirjen Binmas pada 2018 menyatakan pelantang di bagian luar masjid bisa digunakan 15 menit sebelum azan Subuh. Sedangkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, menyebutkan bahwa pengeras suara di bagian luar masjid dapat digunakan 10 menit sebelum azan Subuh.

Politikus senior PKS itu menjelaskan, ada pengurangan lima menit dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hidayat lantas mempertanyakan dasar kajian yang mendorong Menag mengurangi durasi penggunaan pelantang tersebut.

"Apakah ada kajiannya sehingga dikurangi lima menit? Termasuk juga ada pembatasan desibel maksimal. Apa ada kajiannya? Misalnya kemudian terjadi demonstrasi, masyarakat menggugat masjid, kan, enggak pernah ada juga," kata Hidayat yang akrab disapa HNW itu.

HNW menilai, seharusnya Kemenag dapat mengurusi hal lain daripada mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Seperti contoh, jelas dia, membuat sistem keamanan lebih baik dengan menyalurkan bantuan kamera pengintai untuk dipasang di masjid.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link tersebut untuk update info terbaru.