Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Jalani Vonis Kasus Narkoba pada Hari Ini
Nia Ramadhani (Sihol Hasugian/ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijadwalkan akan menjalani sidang vonis penggunaan narkoba pada Selasa, 11 Januari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi Nia dan Ardi dengan rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

Pasalnya Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 sesuai aturan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Nia Ramadhani tolak tuntutan JPU

Nia pun menolak tuntutan JPU karena mengklaim dirinya sudah tidak mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, pengacara Nia, Wa Ode Nur Zainab meminta pengurangan masa rehabilitasi menjadi enam bulan.

Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yakni Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Sejak 7 Juli 2021, polisi mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat isap sabu).