Soal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikawal dengan Senjata, Pengacara: Ini Berlebihan
Kuasa Hukum Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab (kanan), didampingi jubir Keluarga Bakrie; Lalu Mara Satriawangsa. (Foto Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menilai penindakan serta perlakuan aparat penegak hukum kepada pasangan suami istri tersebut berlebihan. Soalnya keduanya dikawal petugas dengan menggunakan sejata.

Kuasa Hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, peran Ardi dan Nia dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata.

"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," kata Wa Ode di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 9 Juli malam.

Kuasa Hukum Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab (kanan), didampingi jubir Keluarga Bakrie; Lalu Mara Satriawangsa. (Foto Antara)
Kuasa Hukum Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab (kanan), didampingi jubir Keluarga Bakrie; Lalu Mara Satriawangsa. (Foto Antara) 

Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia. Hanya saja, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Wa Ode mengatakan keduanya menyesali peristiwa tersebut dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba. "Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi Insya Allah akan ada hikmah besar," kata Wa Ode.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan Nia RamadhaniArdi Bakrie dan seorang sopir dengan inisial ZN yang ditetapkan sebagai  tersangka sejak Rabu 7 juli. Barang bukti yang ditemukan petugas satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.