Sejumlah 232.000 Pekerja di Yogyakarta dengan Gaji Rp3,5 Juta akan Terima Bantuan Subsidi
Ilustrasi/antara

Bagikan:

MAKASSAR - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menjelaskan sebanyak 232.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan di lima kabupaten/kota akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

"Untuk penyaluran BSU sudah dimulai awal Agustus 2021 secara bertahap. Transfer dilakukan sampai September juga karena jumlah penerimanya banyak," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir di Yogyakarta, dilansir Antara, Selasa, 31 Agustus.

Asri menyebutkan, jumlah penerima subsidi upah senilai Rp1 juta per orang di DIY mengalami penurunan dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja.

Penurunan tersebut, menurut dia, disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp5 juta per bulan menjadi di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran dilakukan serentak untuk pekerja di lima kabupaten/kota di DIY.

"Karena penyaluran harus melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kami harus membuatkan rekening dulu jika pekerja tidak punya," kata dia.

Meski demikian, kata dia, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta belum memahami secara pasti progres jumlah pekerja yang telah mendapatkan bantuan itu.

Para pekerja peserta BPJS dipastikan terima  bantuan

Meskipun demikian, selama telah memenuhi syarat, para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dipastikan akan mendapatkan bantuan yang disalurkan secara bertahap.

"Kalau ada komplain karena belum menerima BSU bisa langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo berharap subsidi upah Rp1 juta per orang itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penopang kebutuhan selama pandemi.

"Untuk menopang hidup di masa sekarang ini yang belum stabil. Walaupun nilainya dipandang kecil tapi mohon bisa digunakan dengan bijak," ujar Bowo.

Berdasarkan aturan, menurut dia, pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk saat ini memang belum dapat mengakses bantuan tersebut.

Sebelumnya, Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja di daerah ini dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Sementara itu, lanjut Bowo, mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!