Berita Terbaru Gempa Bali: 269 Rumah Warga Rusak Berat, Status Tanggap Darurat Diberlakukan Selama 7 Hari
Kepala BNPB Doni Monardo mengunjuni lokasi gempa bali (Foto: dokumentasi BNPB)

Bagikan:

MAKASSAR - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjalankan pencatatan terbaru terkait dampak gempa bumi di Bali yang terjadi pada Sabtu, 16 Oktober lalu. Dari perkembangan data pada Minggu, 17 Oktober pukul 16.20 WIB, gempa tersebut mengakibatkan sejumlah 269 rumah rusak berat.

Rinciannya, 243 rumah yang rusak berat berada di Kabupaten Karangasem dan 26 rumah di Kabupaten Bangli.

Selanjutnya, di Karangasem terdapat juga 300 rumah rusak ringan dan 3 rumah rusak sedang. Lalu, kerusakan berat pada 21 unit pelinggih atau bangunan suci, 6 paseh dan 2 candi. Satu candi lainnya rusak ringan.

9 rumah rusak sedang

Kemudian, di Bangli juga terdapat 9 rumah rusak sedang dan 2 rusak ringan. Tak hanya itu, fasilitas umum dan aset warga yang juga terdampak antara lain kantor desa 1 unit, puskesmas 1, bumdes 1, rumah ibadah 2, dapur 2 dan MCK 2.

"Merespons penanganan darurat pascagempa, Bupati Karangasem telah menetapkan surat keputusan tanggap darurat dengan nomor 328/HK/2021. Status tanggap darurat berlaku 7 hari, terhitung tanggal 16 hingga 22 Oktober 2021," kata Plt. Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Senin, 18 Oktober.

Gempa ini juga mengakibatkan 1 warga meninggal dunia, 6 luka berat dan 69 luka ringan di Karangasem. Sementara di Bangli, tercatat 2 warga meninggal dunia, 2 luka berat dan 5 luka ringan.

Dari informasi sebelumnya, terjadi gempa bumi magnitudo 4,8 di Bali pada Sabtu lalu pukul 03.18 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis gempa magnitudo 4,8 berpusat pada kedalaman 10 kilometer barat laut.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, waktunya merevolusi pemberitaan!