Oknum TNI FS Dinonaktifkan Karena Bantu Rachel Vennya Kabur, Kodam Jaya Terapkan Evaluasi Total Prosedur Karantina
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS saat memberikan keterangan di Mapendam Jaya (Foto: ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Kodam Jaya menonaktifkan oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga ikut membantu pengaturan selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat.

"Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Antara, Jumat, 15 Oktober.

FS dinonaktifkan sejak Kamis kemarin untuk mempermudah proses penyelidikan yang kini ditangani polisi militer. Kodam Jaya tidak main-main dalam kasus tersebut, mengingat instansi militer ini merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19.

FS yang menjadi bagian Satuan Tugas Pengamanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota (TNI) Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel Herwin.

Buntut kasus itu, Kodam Jaya menjalankan penyelidikan dari hulu hingga hilir, mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Evaluasi seluruh tempat karantina

Selain nonaktifkan anggotanya, Kodam Jaya juga melakukan evaluasi seluruh tempat karantina terpusat COVID-19 untuk memastikan prosedur karantina berlaku terhadap setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, (Rusun) Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain," kata Herwin.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji rencananya akan ciptakan mekanisme ketat untuk prosedur karantina bagi WNI yang melaksanakan perjalanan dari luar negeri.

"Semuanya akan dievaluasi. Kita akan lihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat," kata Herwin.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!