Pembobol Balai Kota Makassar Dibekuk, 2 Orang Pelaku Berstatus Pegawai Kontrak
FOTO ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Satuan Jatanras Polrestabes Makassar meringkus dua pelaku pembobol sekaligus pencuri barang inventaris pada sejumlah ruangan dinas di Kantor Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku ada dua yang kami amankan. Inisialnya FAM, 23 tahun pekerjaan pegawai kontrak. Kedua, RDM, 39 tahun, juga pegawai kontrak di Balai Kota Makassar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman di Mapolrestabes Makassar, dikutip Antara, Kamis, 16 September.

Kedua pelaku ini diketahui berprofesi sebagai pegawai kontrak. FAM bekerja di Lembaga Pemantau Independent Pengadaan Barang dan Jasa selama dua tahun. Sedangkan RDM di Sekretariat Bidang Hukum bekerja sudah sembilan tahun di balai kota setempat.

Pengungkapan sekaligus penangkapan pelaku ini dilakukan, kata Jamal, setelah penyelidikan lebih mendalam serta saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya, sehingga kasus ini terungkap. Hasil penyelidikan, ada kecurigaan orang dalam, karena tidak ada kerusakan sama sekali pada pintu dan jendela di TKP termasuk beberapa ruangan lainnya.

"Jadi pelaku ini bekerja di dalam, sehingga mengetahui kapan dibuka, kapan ditutup ataupun kapan pegawai lengah, sehingga pelaku dapat mengambil barang-barang ini. Aksinya, secara bertahap, semenjak Maret-September 2021," kata Jamal.

Pelaku juga bertindak pada jam kerja, maupun jam libur, serta bermacam-macam model pengamatan melihat kesempatan kapan pegawai lainnya lengah dan tidak mencurigai mereka. Mengenai rekaman CCTV, memang sangat minim informasinya, tetapi dikuatkan dengan keterangan diperoleh dari pegawai dan staf balai kota.

Hasil penjualan barang akan jadi modal nikah

Hasil interogasi kepada pelaku SAM melakukan pencurian itu dibantu RDM. Pelaku beralasan hasil penjualan barang tersebut nantinya akan dijadikan modal nikah, dan setelah menikah dengan pasangannya. Pelaku ditangkap di beberapa lokasi, pada 15 September 2021m setelah informasi keberadaan mereka diketahui.

"Kedua pelaku kami terapkan Pasal 363 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Panakkukang itu menegaskan.

Untuk barang bukti hasil pengembangan yang diamankan, berupa kamera, laptop, printer, ponsel serta kertas dan barang inventaris lainnya. Barang bukti lain yang sudah terjual dengan nilai tinggi, kata dia lagi, sedang ditelusuri karena diketahui berada di luar Kota Makassar.

"Jadi kerugian kurang lebih ratusan juta rupiah, yang bisa kami amankan baru puluhan juta rupiah juga. Belum total karena barang-barang yang mahal masih dikejar tim Jatanras Polrestabes Makassar karena informasi ada yang dijual di luar daerah," ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!