MAKASSAR - Kasus cungkil mata bocah berusia 6 tahun berinisal AP di Gowa, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian publik. Sebab, pelaku dan motif di balik aksi tersebut sangat mengejutkan.
Kasus cungkil mata itu terjadi pada Rabu, 1 September. Terungkapnya kasus ini bermula ketika paman korban yang berinisial B tiba di rumah AP di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
BACA JUGA:
Saat itu, B baru pulang dari pemakaman kakak AP. Setibanya di rumah tersebut dia mendengar suara jeritan dari bocah 6 tahun tersebut.
Dia langsung masuk ke dalam rumah itu. Ternyata, AP sedang dianiaya oleh orang tuanya. Mata bocah 6 tahun itu hendak dicungkil oleh ibu, bapak, kakek, nenek, dan paman lainnya.
B langsung mengamankan anak tersebut untuk dievakuasi. Kemudian, dia meminta bantuan petugas Babinkantibmas setempat untuk menghentikan aksi tersebut
Bocah 6 tahun itu pun dibawa ke RS di daerah Sungguminasa, Gowa. Beruntung AP masih bisa diselamatkan dan saat ini dalam proses perawatan.
Dugaan Ilmu Hitam
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian pun turun tangan. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, orang tua dari bocah itu sudah diamankan.
"Penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan luka berat, dilakukan kedua orang tua korban," ucap Boby.
Dari hasil pemeriksaan saksi mapun para pelaku, motif di balik cungkil mata ini karena pengaruh ilmu hitam. Mereka menjadikan korban sebagai tumbal pesugihan.
"Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, ilmu hitam, dan halusinasi," kata dia.
Tes kejiwaan
Dengan sudah terungkapnya motif di balik aksi cungkil mata itu, polisi memutuskan untuk memeriksa kejiawan dua pelaku di Rumah Sakit Dadi Makassar. Sehingga, nantinya bisa menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan rumah sakit," ujar Boby
Sementara untuk pelaku lainnya, saat ini sudah ditahan di Polres Gowa. Mereka terus diperiksa intensif guna mendapat informasi dan petunjuk lainnya.
Dalam kasus ini para pelaku terancam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!