MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap pengaturan proyek di Indramayu, Jawa Barat.
Setelah diperiksa, dia mengaku ditanya terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.
BACA JUGA:
"Ditanya masalah Pak ABS dan Bu Siti Aisyah karena kebetulan saya ketua DPD-nya dulu," kata Dedi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus.
Tak ada berkas yang diserahkan penyidik
Dirinya mengaku hanya menjawab tiga pertanyaan yang diberikan oleh penyidik meski tak memerincinya. Tak ada berkas yang diserahkan oleh penyidik pada pemeriksaan tersebut.
"Ada lah tiga (pertanyaan, red) kayaknya. Cuma sebentar ini, cuma beberapa menit. Enggak ada apa-apa," jelas Dedi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!