Sepanjang 2020 Hingga Pertengahan Tahun Ini, 1.145 Warga Rutan Makassar Mendapat Asimilasi Rumah atau Bebas Bersyarat
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Sulistyadi saat memimpin apel di Rutan setempat. FOTO/HO/Humas Rutan Makassar.

Bagikan:

MAKASSAR - Sepanjang 2020 hingga pertengahan tahun ini tercatat 1.145 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerima asimilasi rumah atau bebas bersyarat, sebagai langkah antisipasi lonjakan penularan COVID-19 di Rutan setempat sejak tahun 2020.

"Asimilasi rumah, setelah diberlakukan Permenkumham. Mendapat asimilasi dari tahun 2020, jumlahnya sudah 1.145 napi. Untuk perpanjangan peraturan ini berlaku 1 Juli sampai 31 Desember 2021. Program asimilasi ini untuk pencegahan penyebaran COVID-19," sebut Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi, Rabu 14 Juli.

Pemberian asimilasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Pemberian hak asimilasi tersebut, katanya, diberikan kepada narapidana maupun napi anak atau anak didik permasyarakatan sebagai bagian dari pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona.

Pada aturan ini, lanjutnya, program asimilasi rumah hanya dapat diusulkan bagi narapidana yang telah memasuki dua per tiga tahun masa pidananya. Sedangkan, untuk anak didik permasyarakatan (Andikpas) sesuai aturan telah memasuki setengah masa menjalani pidana.

Ditanyakan apakah program ini akan diperpanjang hingga tahun 2022, katanya, tergantung apabila pandemi COVID-19 masih berlangsung maka tentu ada kebijakannya, demi menekan penyebaran virus itu.

1.145 orang sudah bebas

Mengenai dengan berapa jumlah warga binaan di Rutan Makassar untuk momen Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah, rencananya sebanyak 14 orang. Sedangkan 1.145 orang lainnya sudah bebas.

"Bukan karena mau lebaran Idul Adha jumlah ribuan itu dibebaskan. Tapi hanya 14 orang saja, karena sudah jatuh tempo sudah dapat seperdua masa pidananya, maka dikeluarkan. Ini untuk menekan penyebaran COVID-19 sesuai aturan," katanya,

Untuk pemberian remisi, tidak diberlakukan pada Hari Raya Idul Adha, melainkan berlaku pada Hari Raya Idul Fitri, dan Hari Natal. Jumlah penghuni Rutan per hari ini sebanyak 1.525 orang atau sudah melebihi kapasitas. Penerimaan tahanan baru hanya berstatus A.III atau tahanan Pengadilan.

"Bagi tahanan baru wajib mengikuti protokol kesehatan ketat, dan dinyatakan non reaktif dari Corona. Pelaksanaan salat ID nanti di Rutan kita tetap berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, tentunya menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambah Sulistyadi.  

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!