MAKASSAR - Setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun, dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan bapak dan anak, dibebaskan dari rumah tahanan. Keduanya kini dapat menghirup udara bebas.
Asrun merupakan ayah dari Adriatma Dwi Putra. Asrun dan ADP menjalani hukuman kurungan setelah hakim menetapkan keduanya terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
Informasi yang dihimpun menyebutkan ADP hanya menjalankan tugas sebagai Wali Kota Kendari sekitar 114 hari. Ayahnya, Asrun yang empat tahun lalu giat bersosialisasi persiapan Pilkada Gubernur Sultra 2018 terseret dalam kasus korupsi.
Kebebasan yang dinikmati hari ini (1 Maret 2022) oleh Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun merupakan buah perjuangan hukum luar biasa oleh kedua terhukum.
Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Asrun dan ADP dikabulkan Mahkamah Agung hingga mengurangi masa hukuman dari sekitar 6 tahun menjadi 4 tahun.
ADP keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kolaka, adapun Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Disambut kerabat dan Bupati Kolaka
ADP keluar dari Rutan Kolaka sekitar pukul 7.00 Wita dilepas Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemy Setiawan.
Setibanya di rumah kerabatnya, puluhan kerabatnya menyambut mantan walikota Kendari yang sudah menunggu sejak subuh hari.
Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya.
Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kota Kendari sekitar 200 kilometer dari Kolaka.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!