Kemenkum HAM Jatim Usulkan Pemberian Remisi Natal untuk 493 Napi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MAKASSAR - Sebanyak 493 warga binaan atau napi diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim untuk mendapatkan remisi khusus Natal.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Krismono menjelaskan, para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Saat ini jumlah penghuni lapas/ rutan di Jatim mencapai 27.962 orang berdasarkan data per 8 Desember 2021. 

"Karena bersifat khusus, Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," kata Krismono, di Surabaya, Senin, 13 Desember.

Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak menerima remisi harus memenuhi syarat administratif. Antara lain berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. 

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," ujarnya. 

Indikator perilaku narapidana

Krismono menyebutkan banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," ujarnya.

Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan yang bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana, bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. 

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Pada tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan untuk narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!