Wajib Tahu, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi COVID-19
Pedagang memberikan makan sapi yang dijual di Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu, 10 Juli (Rivan Awal Lingga/Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah ditetapkan pada 20 Juli 2021, tepat di hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota.

Meskipun belum diketahui apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak, tetapi pandemi COVID-19 sepertinya masih belum bisa hilang dari kehidupan masyarakat Jakarta, ketika Hari Raya Iduladha tiba.

Oleh karena itu, tetap diimbau menghindari risiko penularan COVID-19 dengan menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Dilansir Antara, Rabu, 14 Juli, guna menjaga pelaksanaan ibadah Umat Islam di Hari Raya Iduladha saat PPKM Darurat tetap kondusif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah (imbauan) kepada umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi COVID-19, di antaranya:

1.    Sementara tidak berada dalam kerumunan massa

2.    Tidak memotong sendiri hewan kurbannya

3.    Tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya

4.    Semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah.

Panitia kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) akan menjalankan ketentuan hukum syariat kurban dengan sebaik-baiknya memperhatikan kenyamanan, keindahan, kebersihan (higienis), dan ketertiban lingkungan.

Prosedur pelaksanaan

Kepala Divisi Penyembelihan Halal Pusat Kajian Sains Halal Institut Pertanian Bogor (IPB) drh Supratikno mengatakan perwakilan tersebut akan dilakukan mulai dari pembelian hewannya, penyembelihannya, hingga pembagian daging kurbannya.

Bahkan bisa mengirim wakil di tempat lain yang zonasinya dinilai lebih aman dari virus corona (zona hijau), sehingga pelaksanaan pembelian hingga pemotongan hewan kurbannya lebih tenang dan lebih bermanfaat ketika dilakukan di sana, kemudian setelah selesai lalu dagingnya didistribusikan ke daerah yang lebih membutuhkan

Memang kalau bisa sendiri, lebih utama dilakukan sendiri, disaksikan sendiri, dikuliti dan dicacah sendiri, dan dibagikan sendiri. Tapi bagaimana kalau tidak mampu?

"Daripada menyembelih sendiri jadi tidak halal, lebih baik diwakilkan kepada yang mampu," kata Supratikno dalam diskusi daring terkait penyembelihan kurban yang diadakan oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara, Selasa, 13 Juli. 

Untuk selengkapnya, baca artikel ini di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!