MAKASSAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menetapkan pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan. Namun, pelarangan itu tidak berlaku bagi kegiatan penangkapan benih lobster dalam jumlah tertentu untuk budidaya.
"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 21 Juni.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, penangkapan benih lobster atau benur untuk budidaya diatur dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Selain itu, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Penangkapan Hanya boleh Dilakukan Nelayan Kecil
Berikutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan.
"Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Antam.
Melengkapi pernyataan Antam, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi mengatakan pengambilan benih lobster dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan supaya aktivitas pengambilannya tidak menganggu ekosistem laut. Para nelayan penangkap kemudian wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.
"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," jelas Zaini.
Lebih lanjut, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menerangkan setelah Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 terbit, proses selanjutnya adalah menyusun peraturan berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.
Di DJPB sendiri, katanya, sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dia mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujarnya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!