China Larang Lembaga Keuangan dan Perusahaan Pembayaran Gunakan Uang Kripto dalam Transaksi
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

MAKASSAR - China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto spekulatif.

Dilansir dari Antara, Rabu 19 Mei, itu adalah upaya terbaru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang. Di bawah larangan tersebut, lembaga semacam itu, termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian, kata tiga badan industri dalam pernyataan bersama pada Selasa 18 Mei.

"Baru-baru ini, harga-harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah rebound, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata mereka dalam pernyataan itu.

Tidak melarang individu untuk pegang uang kripto

China telah melarang bursa kripto dan penawaran perdana koin tetapi tidak melarang individu untuk memegang mata uang kripto.

Institusi-institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, trust atau penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto, pernyataan itu juga mengatakan.

Langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, menutup pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.

Pada Juni 2019, Bank sentral China mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua bursa mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Perdana Koin, yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan pada valuta asing.

Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan mata uang kripto, mengatakan mata uang virtual "tidak didukung oleh nilai riil", harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Tiga badan industri tersebut adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!