MUI Keluarkan Fatwa Kripto Haram sebagai Mata Uang, Berikut Tiga Alasannya
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

MAKASSAR - Secara resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Adapun keputusan tersebut ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama yang diselenggarakan hari ini.

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengungkapkan bahwa penetapan tersebut diambil karena sejumlah alasan. Setidaknya, ada tiga diktum hukum yang menjelaskan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Pertama, kata Niam, hasil musyawarah menyepakati bahwa penggunaan kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Kedua, cryptocurrency atau uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar dan qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," tuturnya, di Jakarta, Kamis, 11 November.

Namun, kata Niam, untuk jenis komoditi sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan mempunyai manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

"Ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," katanya.

Tidak diakui pemerintah sebagai alternatif

Sampai saat ini, sekadar informasi, pemerintah Indonesia memang tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah.

Meskipun demikian, perdagangan crypto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.

Seperti diketahui, investasi aset kripto semakin diminati oleh kaum milenial. Hal ini ditunjukkan oleh semakin meningkatnya transaksi crypto exchange yang terdaftar resmi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada Juli 2021, jumlah pengguna kripto di Indonesia ada sekitar 7,4 juta orang. Dalam setahun, angka ini tumbuh dua kali lipat dengan nilai transaksi yang secara signifikan juga meningkat.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!