Berita Sulsel Hari Ini: 3.219 Pengendara Diberi Tindakan oleh Polrestabes Makassar pada Operasi Patuh 2022
Operasi Patuh Makassar/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah memberi tindakan kepada sejumlah 3.219 pengendara dalam Operasi Patuh 2022 secara serentak yang berlangsung sejak tanggal 13 hingga berakhir pada 26 Juni lalu.

"Berdasarkan data dari penindakan terhitung 3.219 teguran pelanggaran bagi pengendara. Untuk sepeda motor sebanyak 2.753 pelanggar dan pengendara mobil sebanyak 286 unit kendaraan," sebut Kepala Satuan Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, di Makassar, Senin 27 Juni.

Untuk jenis pelanggarannya, jelas dia, antara lain tidak menggunakan atau memakai helm berstandar SNI sebanyak 2.152 pelanggar, disusul tidak memasang safety belt (sabuk pengaman) sebanyak 87 unit dan tidak memasang nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor sebanyak 275 unit.

Selanjutnya, sebanyak 157 kendaraan memasang knalpot racing atau brong tidak sesuai standar, kemudian sebanyak 343 pelanggar berboncengan motor lebih dari satu penumpang, 116 pelanggar melawan arus lajur, serta 1.571 pengendara tidak membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.

Sistem tilang ETLE

Sedangkan untuk penerapan Sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tercatat 72 unit kendaraan jenis roda empat telah dikenakan sanksi tilang ETLE.

Bagi pada pelanggar yang ditindak dengan ETLE, maka menerima panggilan melalui surat untuk dikonfirmasi dan dilakukan penilangan dengan membayar denda tilang melalui BRIva dan setelah itu proses penilangan dinyatakan selesai.

"Masih ada sekitar 180 pelanggar hasil pantauan ETLE yang masih ditunggu konfirmasinya di Satlantas. Biasanya, sepekan atau dua pekan ke depan akan dilihat pelanggarannya dan tetap akan kita dilakukan penilangan," kata Zulanda menambahkan dikutip Antara.

Operasi Patuh tahun 2022 yang dijalankan serentak selama 14 hari sejak 13-26 Juni bertujuan mengajak masyarakat lebih disiplin aturan dalam berlalu lintas termasuk meminimalisir angka kecelakaan. Selain penindakan secara manual melalui operasi, Polri juga menerapkan sistem tilang ETLE terhadap para pengendara yang melanggar.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.