'Kekaisaran Sunda Nusantara' Terbongkar Setelah Seorang Pria Ditilang
Mobil berpelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'. (Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Kehadiran Kekaisaran Sunda Nusantara muncul menarik banyak perhatian. Eksistensi 'kerajaan' ini terbongkar setelah pria bernama Rusdi Karepesina ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

Rusdi yang sedang berkendara saat itu terjaring razia di gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Dia pun mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Penindakan terhadap Rusdi karena tidak menggunakan nomor polisi yang berlaku pada kendaraannya. Dia menggunakan pelat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih dengan nomor 'SN 45 RSD'.

Bahkan, ketika pemeriksaan awal, Rusdi selalu menujukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk saat ini, Rusdi dipersangkakan dengan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas.

"Yang pertama dengan Undang-Undang Lalu Lintas, pelanggaran banyak, yaitu dia tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana yang dileluarkan Polri yaitu Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kombes Sambodo.

Identitas Kekaisaran Sunda Nusantara

Selain itu, Rusdi juga disangkakan dengan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Alasannya, dia bersikeras mobil yang dikendarainya itu menggunakan identitas dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Kemudian ketika ditanya STNK malah dia menunjukkan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Tidak dapat menunjukkan STNK yang dikeluarkan Polri sehingga melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan. Ancamannya 2 bulan dan denda Rp500 ribu," papar Sambodo.

Selanjutnya, Rusdi Karepesina juga dikenakan aturan terkait surat izin mengemudi (SIM). Sebab Rusdi tetap berkeyakinan jika SIM Kekaisaran Sunda Nusantara merupakan yang sah.

"Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sehingga dikenakan Pasal 288 ayat 2. Jadi kena 3, Pasal 280, Pasal 288 ayat 1 dan Pasal 288 ayat 2,” kata Sambodo.

Di sisi lain, polisi juga akan memeriksa kejiwaan Rusdi. Pemeriksaan ini buntut dari pengakuannya sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ke depan tentu kita akan coba koordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya, kita periksa kejiwaanya," kata Kombes Sambodo.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena saat diminta menunjukkan surat-surat yang sah, pria tersebut justru tetap ngotot menyatakan surat yang dimilikinya sah. Dia berkeyakinan jika Kekaisaran Sunda Nusantara adalah pemerintahan yang sah.

Artikel ini pernah tayang di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!