MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat tidak mengizinkan pendirian mini market atau pasar modern yang beroperasi di wilayah kecamatannya.
"Pemerintah di Mamuju tidak memberikan izin bagi pendirian mini market atau pasar modern di wilayah kecamatan di kabupaten Mamuju," kata Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju, Minggu 05 April.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan, pemerintah di Mamuju menilai mini market seperti Alfamart dan Alfamidi maupun perusahaan pasar modern lainnya, belum saatnya beroperasi di wilayah kecamatan di Mamuju.
"Pemerintah di Mamuju hanya akan memberikan izin kepada pemilik mini market dan pasar modern tersebut di Kota Mamuju, karena memang sudah layak," katanya.
Kebijakan diberi sesuai harapan masyarakat kecil
Menurut dia, kebijakan tidak memberikan izin kepada pemilik mini market atau pasar modern, sesuai dengan kehendak masyarakat pedagang kecil.
"Pedagang kecil di wilayah kecamatan Kabupaten Mamuju mengeluh atas beroperasinya mini market atau pasar modern, yang tentu akan berdampak pada usahanya karena kalah bersaing, sehingga pemerintah melakukan penertiban mini market dan pasar modern," katanya.
Bupati berharap, kebijakan pemerintah di Mamuju ini dapat dipahami semua pihak, sebagai salah satu cara pemerintah berpihak kepada masyarakat kecil yang juga butuh akses berdagang dan menghidupkan ekonominya.
"Pemerintah di Mamuju komitmen berpihak pada pedagang kecil, sehingga kebijakan melindungi pedagang kecil harus dipahami ini yang juga untuk menghidupkan ekonomi masyarakat agar dapat lebih sejahtera," katanya.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!