Berita Sulsel Terbaru: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak dalam Kapal di Pelabuhan Makassar Ditunda Polisi
Lokasi kejadian atas dugaan penganiayaan anak korban Dicky Perdana hingga meninggal dunia di kapal KM Dharma Kencana 7 saat sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/7/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Rekonstruksi kasus penganiayaan anak bernama Dicky Perdana (12) hingga menyebabkan korban meninggal di KM Dharma Kencana 7 pada tanggal 24 Juni ditunda Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.

"Jadi untuk proses rekonstruksi rencana hari ini, cuma ada dua saksi, (mereka) belum bisa hadir sehingga rekonstruksi kami tunda," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawirawan Wardana dilansir ANTARA, Senin, 18 Juli.

Penundaan rekonstruksi tersebut dikarenakan saksi-saksi kunci tersebut masih dalam pemeriksaan intensif sehingga diputuskan ditunda untuk sementara waktu.

"Rencana secepatnya kami rekonstruksi. Alasannya, penundaan ini karena saksi masih dalam pemeriksaan. Saksi tidak sempat hadir dua orang. Kalau untuk rekonstruksi rencana ada 100 lebih adegan yang direkonstruksikan, jumlahnya nanti tergantung saat rekon," kata Prawirawan.

Dia belum dapat memastikan tanggal rekonstruksi karena ada beberapa faktor pendukung yang belum memenuhi syarat. Meskipun demikian, pihaknya berusaha melaksanakan secepatnya.

Enam tersangka dihadirkan

Awalnya rekonstruksi akan digelar di lokasi kejadian, di atas kapal tersebut. Terdapat enam tersangka dihadirkan masing-masing berinisial IS, M, dan M, adalah satpam kapal. Dua kru kapal WA dan HI serta satu penumpang berinisial RN (ajudan Kepala Lapas Kendal).

Dari informasi diperoleh, dua saksi yang batal hadir dalam rekonstruksi itu diduga merupakan oknum anggota TNI AL dan masih dalam pemeriksaan di kesatuannya.

Sementara itu, ibu korban Ratnawati mengatakan kecewa karena proses rekonstruksi ditunda, padahal ia sangat berharap dari hasil itu ada titik terang atas kasus dugaan penganiayaan anaknya bisa segera terungkap.

"Saya mau keadilan, yang bersalah tetap salah. Kalau saya (minta mereka) dihukum seberat-beratnya, walaupun nyawa anak saya tidak bakalan diganti dengan hukumannya. Hukum seberat-beratnya, meski nyawa anak saya tidak sebanding dengan hukumannya," tuturnya menekankan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.