Berita Sulsel Terkini: Satgas PMK Makassar Sebut Ratusan Sapi Dinyatakan Tidak Layak Kurban
Ilustrasi. Hewan ternak berupa sapi yang dijajakan untuk Hari Raya Idul Adha tahun 2022. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Ratusan hewan yang terdiri dari sapi dan kambing dinyatakan tidak layak kurban oleh Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data terakhir, hasil data akumulasi pada 1-5 Juli yang diterima di Makassar, Kamis, total populasi sapi yang telah diperiksa berjumlah 3.128 ekor dan 280 ekor di antaranya tidak layak kurban.

"Sebanyak 214 ekor tidak cukup umur, 14 ekor pincang, 1 ekor cacat telinga, 12 ekor katarak, 29 ekor betina yang tidak produktif, dan 9 ekor anak sapi," ungkap Ketua Satgas PMK Kota Makassar drh Agung PJ Wahyuda merinci.

Selain sapi, puluhan populasi kambing juga tidak layak kurban. Satgas PMK Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 401 ekor dan hanya 304 ekor layak kurban. Sebanyak 97 ekor dinyatakan tidak layak kurban dengan keterangan 96 ekor tidak cukup umur dan satu ekor pincang.

Setelah itu hasil sampel juga dilakukan pemeriksaan kembali untuk menghindari penyakit PMK dan penyakit lainnya.

"Meskipun 187 slide darah yang diperiksa tidak ditemukan temuan yang berarti, namun kita harus tetap waspada," kata drh Agung.

Pembentukan tim lapangan dan pengawas kurban

Sesuai ketetapan Wali Kota Makassar mengenai tim pemeriksa persiapan hewan kurban, Pemkot Makassar telah terbentuk tim lapangan dan tim pengawas kurban di Kota Makassar.

Tim lapangan kembali terbagi menjadi lima kelompok, antara lain Tim Manggala, Panakkukang, Rappocini dan sekitarnya. Selanjutnya ada tim yang mengelola di seputaran Bontoala, Biringkanaya dan Tamalatea.

"Terdapat dua tim laboratorium yang akan melakukan pemeriksaan lab, yaknj di Sudiang dan Manggala sesuai populasi ternak yang diperiksa oleh masing-masing tim," tambah drh Agung.

Sedangkan tim pelaporan bertugas memberikan laporan mengenai ternak yang layak dan tidak layak dalam memenuhi syarat secara teknis dan syarat sesuai syariat Islam kepada masyarakat.

Drh agung menyebutkan, pada 5 Juli kemarin, telah dilakukan pemeriksaan kepada 545 ekor sapi dan hasilnya ditemukan sebanyak 500 ekor sapi layak kurban dan 45 ekor dinyatakan tidak layak karena tidak memenuhi syarat untuk usia hewan kurban.

Adapun 132 ekor kambing yang juga ikut pemeriksaan, terdapat 79 ekor kambing layak kurban dan 52 ekor kambing dinyatakan tidak layak kurban karena usia hewan belum memenuhi syarat hewan kurban dan satu ekor kambing cacat atau pincang.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.