Pasal Pencucian Uang Jadi Salah Satu Hal Penting dalam Pembahasan ACWG, KPK: Orang Tak Takut Hukuman Badan Tapi Takut Miskin!
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan ada sejumlah hal penting yang dibahas di Anti Corruption Working Group (ACWG). Salah satunya, mengenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli menjelaskan seluruh aparat penegak hukum harusnya menerapkan TPPU terhadap pelaku korupsi. Hal ini harus dilakukan demi memberikan efek jera maksimal.

"Sesungguhnya korupsi tidak bisa hanya ditangani dengan cara penindakan, menghukum orang. Orang tidak kapok dihukum, orang baru kapok kalau dikenakan TPPU," kata Firli dikutip keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juli.

Eks Deputi Penindakan KPK ini menyebut pemberian hukuman badan seringkali tak menimbulkan efek jera para pelaku korupsi. Mereka justru kerap mengulangi kesalahannya.

Sehingga, dengan adanya pasal pidana pencucian uang, mereka diharapkan tak lagi mengulangi kesalahannya. "Kami ajak semua aparat penegak hukum agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU," ungkap Firli.

"Orang tidak takut hukuman badan tapi takut dimiskinkan," sambungnya.

Aksi KPK menjerat pelaku rasuah

Sebagai informasi, belakangan ini KPK memang kerap menjerat pelaku rasuah dengan pasal TPPU. Terbaru, Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy menjadi tersangka tindak pencucian uang.

Richard yang merupakan tersangka dugaan suap perizinan pembangunan gerai Alfamidi diduga menyamarkan uang haram yang diterimanya. Penyamaran ini dilakukan dengan membeli sejumlah aset yang mengatasnamakan orang lain.

Selain Richard, penerapan pasal TPPU juga diterapkan terhadap Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Hal ini dilakukan komisi antirasuah setelah menangkapnya dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2020 serta penerimaan gratifikasi.