Terbukti Menyalahi Kebijakan Partai, Majelis Kehormatan Gerindra Resmi Pecat M Taufik
Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra oleh Wihadi Wiyanto, Munatsir Mutsman, Raka Gani, Yunico Syahrir dan Suhono.

Bagikan:

MAKASSAR - Secara resmi Majelis Kehormatan Partai memecat M Taufik sebagai kader Partai Gerindra pada Selasa, 7 Juni. Pemecatan tersebut merupakan keputusan dari hasil sidang MKP Gerindra yang diselenggarakan hari ini.

Pimpinan sidang Wihadi Wiyanto mengungkapkan, pemecatan ini adalah sikap hukum Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap M Taufik bukan hanya karena adanya perbuatan dan pernyataan di media-media pemberitaan nasional yang ramai dalam beberapa hari ini saja.

Melainkan rangkaian proses yang cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai dari perhelatan Pilpres 2019.

"M Taufik selaku kader Partai Gerindra dan dalam kedudukannya sebagai unsur pimpinan pada kepengurusan DPD Gerindra DKI Jakarta, serta pada DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra nyatanya telah gagal dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019," ujar Wihadi saat membacakan hasil keputusan sidang MKP Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa, 7 Juni.

Selanjutnya, lanjut Wihadi, M Taufik kerap disebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, hingga saat ini DPD Gerindra DKI Jakarta belum juga mempunyai kantor yang tetap sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra di wilayah lainnya.

"Padahal DKI Jakarta merupakan Barometer utama bagi Partai Gerindra," tegas Wihadi.

Terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Kebijakan Partai

Wihadi menyebutkan, dalam pemeriksaan di bawah sumpah pada persidangan oleh majelis terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, M Taufik telah mengungkapkan keterangan yang berbelit-belit.

"Kemudian pada saat ini nyatanya telah terbukti, bahwa segala apa yang disampaikannya pada pemeriksaan terdahulu adalah tidak benar dan merupakan kebohongan," katanya.

Terkait pelanggaran AD/ART, Wihadi menyebut, Taufik juga secara nyata telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dan tidak sejalan dengan arah kebijakan Partai Gerindra. Yakni telah melanggar sumpahnya selaku kader Partai Gerindra yang menentukan untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

"Saudara M Taufik selaku kader Partai Gerindra, diketahui telah banyak memberikan statement atau pernyataan-pernyataan di media-media pemberitaan nasional terkait dengan pergantian dirinya sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta," sebutnya.

"Padahal diketahui dani pernyataannya tersebut banyak yang tidak benar dan telah menyudutkan Partai Gerindra, bahkan telah membuat gaduh kehidupan masyarakat serta dalam internal Partai Gerindra," sambung Wihadi.