Australia Rancang Peraturan Baru untuk Permudah Perjalanan Internasional
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

Makassar--Pemerintah Australia tengah mempersiapkan peraturan baru guna memudahkan perjalanan internasional baik itu untuk warganya maupun wisatawan agar kembali mengunjungi negara tersebut.

“Pemerintah kami sedang menetapkan kerangka kerja tentang bagaimana perjalanan internasional akan terlihat di beberapa bulan mendatang,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison dilansir dari Antara, Sabtu.

Peraturan baru itu, pertama karantina selama tujuh hari di rumah untuk warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin lengkap dengan vaksin yang digunakan di Australia atau vaksin yang diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA).

Kedua, karantina terkelola selama 14 hari untuk siapa pun yang belum menerima vaksinasi atau sudah divaksin dengan vaksin yang tidak disetujui atau diakui oleh TGA.

Warga Australia dan penduduk tetap yang belum bisa divaksin, misalnya jika mereka berusia di bawah 12 tahun atau karena alasan medis, akan dianggap sudah divaksin.

“Negara bagian dan teritori akan memulai program ini pada waktu yang berbeda mengingat tingkat vaksinasi yang beragam, tetapi kami mengharapkan sistem ini akan dimulai pada November,” kata Morrison.

Perbarui status vaksinasi COVID-19

Warga negara Australia dan penduduk tetap yang sudah divaksin dengan vaksin yang disetujui TGA di luar negeri bisa mendatangi dokter umum atau apoteker lokal di Australia untuk memperbarui status vaksinasi COVID-19 mereka di Australian Immunization Register.

Dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah akan menyelesaikan proses agar warga dapat memperlihatkan status vaksinasi mereka jika mereka telah memiliki vaksin yang diakuiTGA.

Warga yang telah menerima vaksin yang tidak diakui oleh TGA, atau yang tidak divaksin, akan diminta untuk melakukan karantina terkelola selama 14 hari pada saat kedatangan.

Empat vaksin COVID-19 yang telah disetujui dan terdaftar di TGA, di antaranya Pfizer (Comirnaty), AstraZeneca (Vaxzevria), Moderna (Spikevax) dan Vaksin COVID-19 Janssen.

Selain empat vaksin tersebut, TGA juga sudah menerima saran bahwa vaksin Coronavac (Sinovac) and Covishield (AstraZeneca/Serum Institute of India) dapat dipertimbangkan sebagai vaksin yang diakui bagi pelancong internasional yang masuk.

“Pengakuan vaksin tersebut mendukung Australia agar bisa memulangkan warga yang telah divaksin dengan vaksin tersebut di luar negeri dan dapat membuka untuk kelompok lain, seperti pelajar internasional yang telah divaksin dengan vaksin-vaksin itu di negara mereka, seperti Indonesia, India, dan China,” kata Morrison.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!