MAKASSAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak diperbolehkan mengikuti proses rekruitmen atau seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu dinyatakan Panglima Andika saat rapat penerimaan prajurit TNI meliputi Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. Dalam rapat tersebut hadiri pula Kasum TNI, Irjen TNI dan Dankodiklat TNI.
BACA JUGA:
Panglima Andika meminta penjelasan detail mekanisme
Pada mulanya Panglima Andika menerima paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari test mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, sampai kesehatan. Namun, saat dijelaskan tentang pertanyaan uraian rekrutmen penerimaan prajurit TNI, Panglima Andika meminta penjelasan detail.
"Kami melaporkan untuk seleksi mental ideologi, atau penelitian personel. Mohon izin soal pertanyaan uraian rekrutmen," ujar salah satu anggota rapat melaporkan kepada Panglima Andika, dikutip dari akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Mana daftarnya, kita bahas aja langsung satu per satu, sehingga kita ini bisa perbaiki gitu lho," timpal Panglima Andika.
"Oke nomor 4 yang akan dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" tanya Panglima Andika.
"Pelaku dari peristiwa tahun 65-66," jawab salah satu anggota TNI.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Panglima Andika.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," ujar anggota itu kembali menjawab.
Panglima Andika selanjutnya meminta anggota TNI tersebut memaparkan lebih detail terkait TAP MPRS 25 Tahun 1966 yang disebutkannya. Termasuk larangan yang tertulis dalam aturan tersebut.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25. Satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," jelas sang anggota.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," jawab Panglima Andika.
Bentuk larangan harus punya dasar hukum jelas
Panglima Andika mengimbau agar bentuk larangan harus jelas dasar hukumnya. Dia menegaskan pelarangan keturunan PKI dalam seleksi penerimaan prajurit TNI tidak ada dasar hukumnya.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS apa, melanggar apa dasar hukum apa, apa yang dilanggar sama dia," ujar Panglima Andika.
Anggota TNI tersebut selanjutnya menyetujui pernyataan Panglima Andika terkait dasar hukum sekaligus perubahan mekanisme seleksi penerimaan prajurit TNI.
"Jadi jangan mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Inget ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa [PKI] tidak, karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke!" tegasnya.
Selain memperbolehkan keturunan PKI mengikuti proses seleksi penerimaan prajurit TNI, Panglima Andika juga menghapus tes renang dalam seleksi kesamaptaan jasmani poin ketangkasan, dan dalam bidang akademik pengambilan nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai ijazah pendidikan terakhir.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.