Wakil Menteri Agama Pastikan Pernikahan Beda Agama di Gereja yang Viral Tak Bakal Tercatat di KUA
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

Bagikan:

MAKASSAR - Pernikahan beda agama yang viral di media sosial dipastikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 9 Maret dilansir dari Antara.

Zainut menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 tertulis bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.

Kembalikan persoalan pernikahan pada hukum agama

Wamenag mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak dapat dilepaskan dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia.

Sebelumnya, beredar sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan yang diduga beda agama berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video kompilasi potongan foto tersebut menunjukkan mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara pihak pria mengenakan setelan jas hitam. Dalam video tersebut diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan diselenggarakan di gereja.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.