Dianggap Membohongi Publik dan Membuat Gaduh, Seorang Warganet akan Melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti

Bagikan:

Makassar--Pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang menyatakan sudah menikah siri pada awal tahun ini akhirnya berbuntut panjang. Seorang warganet bernama Mila Machmudah Djamhari mengunggah sejumlah postingan di Facebook terkait niatnya melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila di akun Facebook, Senin, 27 September.

Dalam unggahan selanjutnya, Mila menjelaskan nikah Sirri hanya sebutan saja untuk pernikahan yang tidak dicatat dalam lembar negara. "Intinya tetap selama memenuhi syarat dan rukun maka itu SAH secara agama.. UU Perkawinan mensyaratkan sah agama," katanya.

Dia juga menyatakan penyesalannya ketika tokoh agama ada yang tahu namum membiarkan hal itu terjadi. "Pernikahan Sirri ada di Kediaman Ustadz Subki... Beliau mengetahui adanya pernikahan Sirri ini tetapi beliau membiarkan terjadi pelanggaran aturan pencatatan nikah orang yang sudah nikah Sirri harusnya itsbat di Pengadilan Agama bukan didaftarkan langsung di KUA sehingga terjadi ijab Qabul dua kali yang tidak ada di dalam syariat Islam... Ini harus diluruskan karena beliau sebagai Ustadz menjadi dalil pembenaran adanya ijab Qabul dua kali... bahasa Buya Yahya... Akad-akadan dan mahar-maharan," terangnya.

Bisa dipidanakan

Salah satu yang disoroti Mila yaitu pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Mila menjelaskan pasangan itu seharusnya bukan mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," terangnya.

Saat dikonfirmasi Selasa, 28 September, Mila mengungkapkan kembali niatnya untuk melaporkan Lesti dan Rizky Billar. Dia tengah berkonsultasi dengan pengacara untuk melengkapi berkas laporan.

Lantas apa tujuan dari laporan Rizky Billar dan Lesti? "Tujuannya utama itu agar tidak ada lagi tontonan yang tidak sesuai syariat. Tidak ada ijab Qabul dua kali. seperti Buya Yahya bilang itu nikah-nikahan dan mahar-maharan. Takutnya akan ditiru oleh masyarakat dianggap benar," ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!