MAKASSAR - Usai curhatannya di media sosial yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditanggapi, seorang tukang bubur bernama Sita Tri Utami akhirnya bisa bernafas lega. Di mana, motor yang sempat digadaikan akhirnya kembali.
Kasus ini berawal ketika Sita Tri Utami menggadaikan motor Honda PCX miliknya kepada seseorang bernama Nur dengan nilai Rp6 juta, pada 7 Juli 2020. Namun, saat akan ditebus, keberadaan Nur sulit untuk ditemukan. Bahkan, hanya untuk berkomunikasi pun sulit.
"Korban menggadaikan motor kepada seseorang dari Nur. Kemudian korban dapat uang Rp6 juta dari hasil gadai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Februari.
Dengan alasan kesulitan tersebut, Sita pun melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Timur. Selanjutnya, oknum anggota Polri itu mengenalkan Sita dengan seseorang berinisial MR yang menurutnya mampu memberikan bantuan.
Korban diminta uang tebusan
Seiring berjalannya waktu, Sita tak pernah menemukan titik terang. Justru MR yang disebut mampu membantunya meminta uang sebesar Rp18 juta sebagai uang tebusan. Hanya saja, saat itu Sita hanya bisa menyerahkan uang Rp15 juta.
"Setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp15 juta, motor bisa diambil dari tersangka Nur. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap dibawah kepemilikan tersangka," kata Zulpan.
Hingga akhirnya, Sita melaporkan permasalahan itu kepada Polres Metro Bekasi. Dalam prosesnya MR dan Nur langsung diamankan.
"Polres Metro Bekasi mengambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," kata Zulpan.
Dengan penangkapan tersebut, kedua tersangka pun dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link tersebut untuk update info terbaru.