Kapolri Sigit Angkat Suara Terkait Kelonggaran di Masa PPKM untuk Tempat Wisata, Singgung Disiplin Prokes
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

MAKASSAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada semua pengelola tempat rekreasi atau lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat meski sudah diperbolehkan beroperasi di masa PPKM. Sebab, Potensi peningkatan kasus COVID masih terjadi. 

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat kemudian tempat-tempat yang saat ini mulai diberikan kelonggaran untuk betul-betul melaksanakan protokol kesehatan," ucap Sigit dalam sambutannya pada acara bakti sosial akpol 93, Selasa, 31 Agustus.

Pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran, tentunya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, sambung Sigit, untuk mendongkrak nilai ekonomi masyarakat yang sempat menurun di masa pandemi.

Oleh sebab itu, penerapan prokes di masa pandemi merupakan suatu kewajiban. Sehingga, sektor ekonomi dan kesehatan tetap bisa berjalan beriringan.

"Karena memang terkait dengan kelonggaran yang ada, apabila masyarakat tidak melaksanakan protokol kesehatan secara benar, maka, potensi penyebaran COVID-19 akan muncul kembali," ungkap Sigit.

Aplikasi peduli lindungi

Kemudian, Kapolri juga mengajak semua pihak pengelola pusat perbelanjaan dan sebagainya untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi. Dengan aplikasi tersebut, pemerintah dapat memonitoring masyarakat perihal vaksinasi dan kesehatannya.

"Pasang aplikasi peduli lindung yang saat ini tentunya sudah mulai disosialisasikan hingga betul-betul bisa mendeteksi terkait dengan masyarakat yang beraktivitas. Sehingga kita bisa menjaga dan mengeliminir seluruh masyarakat yang beraktivitas itu dalam kondisi yang sehat," tandas Sigit.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!