MAKASSAR - Pada sejumlah pasar tradisional dan pertokoan di NTT, penjualan minyak goreng satu harga sesuai program pemerintah belum sepenuhnya diterapkan.
Kasubbid I Indak Polda NTT Kompol Libartino Silaban menyatakan, hal itu diketahui oleh Polda NTT saat memantau harga selama sepekan belakangan ini.
"Sejak minggu lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter," jelas Libartino di Kupang, Antara, Jumat, 18 Februari.
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui belum berlakunya minyak goreng satu harga itu disebabkan oleh distributor.
"Mereka (pedagang, Red) mengaku bahwa distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah," kata dia lagi.
Tidak semua distributor mematok harga tinggi
Namun, menurut Libartino, tidak semua distributor mematok harga tinggi saat menjualnya ke pedagang eceran. Beberapa distributor, ujar dia, memberikan potongan harga kepada pihak pengecer akan tetapi tidak berupa uang, melainkan diganti dengan barang (minyak goreng).
"Distributor minyak goreng di Kota Kupang masih ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET, namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng," katanya lagi.
Lebih lanjut, kata dia pula, dari hasil pantauan diketahui bahwa harga minyak goreng premium pada pasar tradisional senilai Rp15.000 sampai Rp20.000 per liter.
Sementara pada pasar modern seperti Transmart, Hypemart, Alfamart sudah sesuai harga HET, yaitu Rp14.000 per liter.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!