UU IKN Langsung Digugat ke MK, Pemerintah Tetap Lanjutkan Pemindahan IKN
Paripurna DPR/Foto: Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Meskipun undang-undangnya yang baru saja disahkan langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah tetap melanjutkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Para penggugat diketahui mulai dari aktivis hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

UU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022, Selasa, 18 Januari lalu. Pengesahan dilakukan setelah pembahasannya dikebut satu hari satu malam.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyatakan, pemerintah tetap akan melanjutkan agenda terkait IKN sepanjang belum ada aturan hukum baru yang diputuskan oleh mahkamah.

"Pemerintah tancap gas," ujar Faldo di Jakarta, Jumat, 4 Februari.

Meski demikian, dia menghargai pihak-pihak yang melancarkan gugatan tersebut. "Tentu, kami menghargai segala aspirasi. Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada. Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," ucapnya.

Gugatan UU IKN harus direspons dengan baik

Faldo menilai, gugatan UU IKN harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan. Namun, kendati UU IKN digugat, dia yakin pemindahan IKN tetap berjalan mulus.

"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid. Yang kita akan bangun bukan hanya kota, namun juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan," tutup Faldo.

Sebelumnya, sejumlah warga yang menamakan diri sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

PNKN digawangi mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, bekas anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara, politikus Agung Mozin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan tujuh orang lagi.

 Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait