MAKASSAR - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabarkan akan meminang Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo. Kabar ini tentu saja menjadi sebuah kabar bahagia, tetapi di sisi lain mengundang persepsi negatif.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai, sebagai pejabat publik yang menikah dengan keluarga pimpinan negara tentu dampaknya akan berbeda dengan masyarakat umumnya.
Mengingat Anwar Usman sebagai ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran konstitusi. Seperti gugatan terhadap UU IKN.
"Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga 20 miliar," ujar Achmad di Jakarta, Selasa, 22 Maret.
Hal-hal tersebut, lanjut Achmad, melahirkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam menentukan keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Threshold 20 persen yang ditolak MK.
"Jika di belakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan presiden, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi," katanya.
Apalagi, tambah Achmad, saat ini ada upaya-upaya untuk amandemen UUD 45 yang menyisipkan agenda penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Meskipun ide ini sempat ditolak mentah-mentah oleh Presiden.
"Tapi ujungnya Jokowi melakukan sikap yang bias, membuat publik tidak percaya. Jika Jokowi berkata 'Tidak', karena banyaknya kenyataan yang bertolak belakang dengan statement yang dia sampaikan ke publik," tegas Achmad.
Dapat menimbulkan conflict of interest
Achmad menilai, kaitan kekeluargaan antara Ketua MK dengan keluarga Presiden Jokowi ini dapat menimbulkan conflict of interest. Di mana berpotensi mengakibatkan keputusan yang diambil oleh MK menjadi tidak fair.
"Dan ini akan merusak demokrasi," sambungnya.
Untuk mewujudkan Good Governance, sebut Achmad, maka tidak boleh ada conflict of interest khususnya di kalangan pejabat publik.
"Untuk itu Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK," tegas Achmad.
Achmad menjelaskan, MK harus menjaga garda konstitusi dan menjadi penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi. MK, kata dia, juga harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair.
"Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menuduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan untuk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada conflict of interest," tandasnya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.