Pelapor dan Pelaku Perundungan Anak di Makassar Akan Dibawa ke Kantor Polisi untuk Klarifikasi
Ilustrasi/antara

Bagikan:

MAKASSAR - Keluarga korban perundungan anak dengan inisial IRM yang masih menempuh pendidikan SMP, akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anaknya ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya sudah melapor," kata Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Rivai saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Kamis, 13 Januari.

Ia menjelaskan tim penyidik sudah menindaklanjuti kasus dugaan perundungan anak tersebut dengan menghimpun keterangan dan mendatangi sekolah SMPN 21 untuk membuat klarifikasi atas kejadian yang sebenarnya.

Kasus akan dipastikan ke ranah pidana atau mediasi

Dari hasil keterangan yang dihimpun penyidik nanti, jelas dia, untuk memastikan apakah kasus itu masuk ke ranah pidana, atau akan dilakukan proses mediasi.

"Jadi, untuk tindak lanjutnya besok akan dibawa ke Polrestabes Makassar baik pelapor dan pelaku. Nanti dilibatkan juga pihak sekolah karena ini anak-anak masih berstatus pelajar dan di bawah umur," jelas Iptu Rivai menekankan.

Saat dikonfirmasi, menurut pendapat Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin, kejadian itu hanya bagian dari pembuatan konten untuk media sosial mereka. Rivai menyebutkan, semua tentu masuk dalam ranah penyelidikan.

"Semua tindak pidana tetap diproses. Cuman kalau terlapor ada di bawah umur itu ada proses khusus. Itu ada proses penahanan, tapi tetap diutamakan proses mediasi karena ini menyangkut masalah anak," tuturnya.

Ia menambahkan, ntuk lebih jelasnya, rencananya esok, Jumat 14 Januari 2021 akan dilaksanakan pemeriksaan dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Karena tadi tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," tambah Iptu Rivai.