Makassar—Kekerasan seksual tentunya berdampak pada fisik dan mental. Seorang karyawan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) beberapa waktu lalu memublikasikan pernyataan terbuka bahwa ia telah mendapatkan perundungan dan kekerasan seksual oleh sesama rekan kerjanya.
Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia, kekerasan seksual dapat dialami siapa pun, baik wanita maupun pria. Dilansir CNN Indonesia, Sabtu, 4 September, survei yang dilakukan tahun 2018 oleh Hollaback Jakarta, perEMPUan, Lentera Sintas Indonesia, JFDG, dan Change menemukan bahwa 1 dari 10 pria mengalami pelecehan seksual di ruang publik seperti kantor, sekolah, kampus, transportasi umum, termasuk media sosial.
BACA JUGA:
Artinya, anggapan bahwa kekerasan seksual dan perundungan tidak dialami oleh pria keliru adanya. Ketika seseorang, rekan, kerabat, maupun sahabat mendapatkan peristiwa tidak mengenakkan yang bersifat merendahkan berkaitan dengan aktivitas seksual, dapat melakukan 5 hal di bawah ini.
1. Lapor pada pimpinan
Pihak terdekat yang bertanggung jawab atas institusi terjadinya kekerasan seksual perlu mengetahui. Oleh karena itu penting untuk melaporkan pada pimpinan apabila mengalami kekerasan seksual.
Langkah ini merupakan langkah paling awal untuk menghentikan tindakan yang bersifat tidak menghormati dan menghargai, terutama jika dilakukan oleh sesama rekan kerja.
2. Menyimpan bukti
Bukti merupakan hal penting yang perlu dimiliki. Ini bisa menjadi dokumentasi, bentuknya bisa apa saja, pesan singkat, foto tindakan tidak menyenangkan, maupun coretan. Sebisa mungkin, jangan pernah merasa sungkan dengan apa yang telah dialami.
3. Lakukan visum
Hasil visum merupakan bukti berdasarkan kejadian yang dialami. Maka lakukan visum dan simpan bukti bahwa telah benar-benar mengalami kekerasan seksual.
4. Meminta atau memberi dukungan
Apabila mengalami sendiri, meminta bantuan bisa membuat lebih tenang dan berani speak up. Jika rekan atau kerabat yang mengalami, beri dukungan pada penyintas.
Menurut dr Haekal Yassier Anshari, praktisi kecantikan, penuaan, dan seksolog, menyarankan “Atau jika kita ada di posisi temannya, beri dukungan, dan perlindungan serta dukungan moral agar korban terhindar dari gangguan psikologis.”
5. Lapor pihak berwajib
Lapor pada pihak berwajib, polisi, penting dilakukan setelah mengalami perlakuan kekerasan terkait seksual. Perilaku kekerasan seksual dan perundungan termasuk dalam ranah pidana. Artinya, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang merugikan orang lain.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!