Penendang Sesajen di Semeru Tetap Jadi Tersangka Meski Sudah Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko/DOK ANTARAA

Bagikan:

MAKASSAR - Pelaku penendang sesajen berinisial HF di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, tetap dijadikan tersangka meski sudah meminta maaf. HF ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Pelaku dikenakan Pasal 156 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Jumat, 14 Januari.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Kombes Totok Suharyanto, menjelaskan handphone yang digunakan adalah milik tersangka. Penendang sesajen ini meminta bantuan temannya untuk merekam.

"Usai merekam, tersangka ini men-share video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," katanya.

Motif spontanitas karena perbedaan keyakinan

Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan bersangkutan yang berbeda. Setelah digiring ke Polda Jatim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru secara terbuka meminta maaf.

"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam-dalamnya," kata penendang sesajen di Semeru.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!