Dua Legislator yang Malas Rapat Ditegur Badan Kehormatan DPRD Sulsel
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Irfan AB.

Bagikan:

MAKASSAR - Surat teguran keras dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada dua anggota dewan yang malas mengikuti sejumlah rapat-rapat penting di kantor dewan setempat.

"Iya memang ada (dua anggota). Sudah dikirimkan suratnya ke fraksi masing-masing, perihal anggotanya kurang aktif," sebut Ketua BK DPRD Sulsel, Irfan AB di Makassar, dikutip VOI Sulsel dari Antara, Selasa 16 November.

Dua anggota tersebut antara lain Desy Susanti Sutomo dari Fraksi NasDem dan Vonny Ameliani dari Fraksi Gerindra. Kedua Srikandi DPRD Sulsel itu dianggap berulang-kali mangkir dari rapat seperti rapat komisi dan paripurna.

Meski baru dua yang disurati, perihal kehadiran rapat, kata Irfan, beberapa anggota lain yang terdeteksi malas mengikuti rapat, juga akan diberi teguran yang sama jika tak mengindahkan aturan.

Dalam kode etik dijabarkan, jika anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna, rapat komisi, ataupun rapat alat kelengkapan dewan selama tiga kali berturut-turut tanpa keterangan, maka BK berhak memberikan peringatan.

Surat peringatan untuk anggota

Surat peringatan diberikan kepada fraksi dari anggota yang bersangkutan termasuk bisa mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota dewan yang bersangkutan karena malas ikut rapat.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Herman mengungkapkan, anggota dewan digaji oleh negara lewat pajak yang dipungut dari rakyat. Tugas utamanya yaitu rapat membuat regulasi aturan, hingga membahas anggaran dan mengawasinya.

"Jika mereka malas hadir rapat, maka itu sudah keterlaluan. Tugas mereka jelas, pengawasan, budgeting (pengaggaran), dan regulasi. Kalau malas ikut rapat, secara tidak langsung menurunkan kinerjanya, mengkhianati dan mengingkari amanah rakyat diberikan kepadanya," papar Herman menegaskan.

Walaupun kehadiran anggota dewan tidak sepenuhnya hadir secara tatap muka, karena mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharuskan masuk tiap hari ke kantor, tetapi mengikuti rapat termasuk bagian dari kewajiban mereka, sebagai keterwakilan rakyat.

Pihaknya pun mengimbau agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel tidak menyembunyikan nama-nama legislator yang malas, bila perlu nama mereka diumumkan kepada publik, sebagai bentuk efek jera agar diketahui khalayak dan konstituennya dan dijatuhi sanksi tegas.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!