Panti Pijat Tetap Buka, Legislator Meminta Wali Kota Makassar Kaji Ulang Rencana Penutupan Masjid
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Makassar, Rabu. (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Legislator yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD KOta Makassar Saharuddin Said mengimbau Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk mengkaji ulang rencana penutupan rumah ibadah mengenai upaya mengantisipasi penularan COVID-19.

"Kami menerima banyak keluhan dan masukan baik dari masyarakat maupun pemuka agama agar kiranya penutupan rumah ibadah dikaji ulang," ujar Saharuddin Said dalam rapat paripurna DPRD Makassar di Makassar, Rabu 07 Juli.

Dia mengatakan rencana penutupan rumah ibadah dan pembukaan operasional panti pijat hingga waktu tertentu, dinilainya tidak berkeadilan.

Saharuddin menyebut aktivitas pijat kepada orang bersentuhan langsung lebih berisiko ketimbang dengan orang yang melaksanakan ibadah dalam rumah ibadah seperti masjid dan lainnya.

Ia menilai rencana penutupan rumah ibadah itu kurang tepat dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi di kelurahan yang memang angka persentase penularannya kecil.

"Kami meminta dikaji ulang karena seharusnya diterapkan kalau kota dalam keadaan darurat, sementara Makassar ini angka penularan tidak seperti kota besar lainnya," katanya.

Aturan penutupan rumah ibadah dan pengetatan atau pembatasan tempat keramaian seperti mal, minimarket, warung makan, kafe dan lainnya berdasarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Berpotensi Undang Masalah Sosial

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar itu merasa kecewa dan sedih karena masjid tempatnya beribadah juga ditutup sementara.

"Kami berharap masjid tetap dibuka karena bisa mengundang masalah sosial," tambahnya.

Dia bahkan membandingkan penutupan masjid dengan pusat perbelanjaan dan tempat usaha hiburan yang masih bisa beroperasi secara terbatas.

"Di masjid, penerapan protokol kesehatan jauh lebih baik ketimbang dengan tempat usaha dan pusat perbelanjaan lainnya," ucapnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang mendengar aspirasi masyarakat melalui DPRD Makassar mengaku jika aturan PPKM itu atas instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Aturan PPKM ini untuk melindungi masyarakat. Saya harap kita semua bisa bersabar karena kebijakan itu untuk kita semua," ucapnya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!