MAKASSAR - Sejumlah 13 anggota polisi dipecat dengan tidak hormat oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jenderal Lotharia Latif, karena kasus tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," kata Irjen Latif dilansir Antara, Kamis, 28 Oktober.
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan, ke-13 polisi yang dipecat itu beberapa diantaranya terlibat kasus lama yakni sejak 2005 namun keputusan pencopotan baru dilakukan pada saat ini.
"Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang," ujar dia.
Sejak awal dia menyatakan dengan tegas tidak main-main dengan ucapannya soal akan mencopot anggotanya yang melakukan kasus hukum atau perilaku tidak terpuji.
Kepastian hukum harus diberikan
Menurut dia, kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul pertanyaan dari masyarakat umum.
Ia juga menyebutkan, keputusan untuk memecat mereka baru dilakukan saat ini karena ada sejumlah kasus yang harus dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Komandan berbintang dua itu menyebutkan 13 polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, antara lain dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timor Tengah Utara (dua polisi). Polres Sikka (satu polisi), Polres Alor (satu polisi), Polda NTT (satu polisi), Polres Flores Timur (satu orang), dan Polres Timor Tengah Selatan (dua polisi).
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!