MAKASSAR - Oknum Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan dengan inisial S di daerah tersebut, akan segera menjalani sidang etik yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis 21 Oktober, menyatakan saat ini pihak Polda Sulteng sedang menyusun resume untuk gelar sidang kode etik terhadap oknum polisi berinisial IGDN yang berpangkat iptu tersebut.
BACA JUGA:
‘’Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resume setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik,’’ ujar Didik dilansir Antara, Kamis, 21 Oktober.
Didik menjelaskan, untuk pidana umumnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng. Setelah pemeriksaan saksi, kasus tersebut akan dinaikkan pada tahap gelar perkara.
“Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan,’’ ujarnya pula.
‘’Berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya,’’ kata Didik lagi.
Hasil visum sudah dikantongi
Didik menjelaskan bahwa hasil visum dari korban berinisial S juga telah dikantongi oleh pihak kepolisian, tetapi hasil tersebut belum dapat disampaikan ke publik.
‘’Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya,’’ ujarnya pula.
Sebelumnya, seorang kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di daerah tersebut. Kapolsek berinisial IDGN diduga melakukan perbuatan asusila kepada seorang remaja perempuan dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang mendekam di jeruji besi. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga sudah berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Parigi Moutong, dan berjanji akan menyelesaikan kasus ini.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!