MAKASSAR - Rancangan peraturan daerah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten disahkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju, Kamis 08 Oktober menjelaskan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten tahun 2021-2025 disahkan menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan di Mamuju.
Selain mengesahkan perda terkait rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut, juga disetujui empat program pembentukan perda (Propemperda).
"Propemperda yang disetujui DPRD Mamuju dan pemerintah di Mamuju untuk disusun tersebut antara lain ranperda tentang rencana induk teknologi informasi dan komunikasi," katanya.
Selain itu, ranperda tentang kota layak anak, kemudian rancangan peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender.
Kemudian lanjutnya ranperda tentang penertiban hewan ternak.
Lakukan evaluasi bersama DPRD
Menurut Bupati, pemerintah bersama DPRD melakukan evaluasi dan pembangunan agar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
"Seluruh pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat mengalami keadaan luar biasa atas terjadinya pandemi COVID-19, selain itu di Mamuju juga terjadi bencana alam berupa gempa bumi pada 15 Januari 2021," katanya.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam percepatannya dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran APBD tahun 2021.
Sehingga ia juga mengatakan, pemerintah juga terus berupaya mengeluarkan payung hukum yang tujuannya untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat mengatasi masalah yang diakibatkan bencana COVID-19 dan bencana alam.
BACA JUGA:
Ikuti info dan artikel lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!