MAKASSAR - Insiden kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang telah mendapatkan titik terang. Berdasarkan penyelidikan, titik api pertama sudah diketahui dengan memunculkan dugaan baru.
Pada awalnya, Kapolda Metro Jaya menjelaskan penyebab kebakaran itu diduga kuat dikarenakan korsleting listrik. Namun, hal itu hanya dugaan awal.
BACA JUGA:
"Berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik nanti akan didalami lagi," ucap Fadil kepada wartawan, Rabu, 8 September.
Dalam memastikan penyebab kebakaran itu, lanjut Fadil, Puslabfor Polri akan dikerahkan untuk mengusut tuntas. Bahkan, satuan reserse kriminal umum dari Polda dan Polres pun diterjunkan untuk mencari tahu kemungkinan penyebab lainnya.
"Tim dari Puslabfor Mabes Polri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Tangerang bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran," papar Fadil.
Namun, seiring berjalannya waktu dan proses penyelidikan, muncul beberapa perkembangan baru, seperti adanya dugaan tindak pidana di balik kebakaran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut dugaan unsur tindak pidana ini didapatkan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di mana, beberapa bukti ditemukan dan disita.
"Hal yang lain karena diduga terjadinya tindak pidana maka kita mengumpulkan alat bukti," kata Tubagus.
Beberapa alat bukti yang telah disita dan diperiksa oleh Puslabfor antara lain kabel dan beberapa instalasi listrik.
Puluhan saksi sudah dimintai keterangan
Selain itu, untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana, lanjut Tubagus, pemeriksaan saksi pun dilakukan. Sampai saat ini, puluhan saksi sudah dimintai keterangan.
"Saat ini kita sedang melakukan (pemeriksaan) 20 orang saksi," kata Tubagus.
Puluhan saksi terdiri dari petugas jaga, warga sekitar, dan para narapidana. Pemeriksaan pun dilakukan di Polres Metro Tangerang.
"(Saksi) Piket penjaga tadi malam, kemudian yang kedua adalah (warga) di sekitaran dan yang ketiga adalah penghuni di blok tersebut yang masih bisa dimintai keterangan," papar Tubagus.
Meski demikian, tak ada perincian terkait konteks tindak pidana tersebut. Kemungkinan besar, tindak pidana itu berhubungan dengan unsur kelalaian atau kesengajaan.
Proses penyelidikan untuk membuktikan dugaan itu akan dilakukan secara bersama-sama. Artinya, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang.
Di sisi lain, dari hasil olah TKP diketahui jika api pertama kali muncul dari bagian plafon di blok C2.
"Dari hasil TKP titik api bersumber dari satu titik, dan terjadi di atas, di balik plafon," ucap Tubagus.
Kemudian, api itupun diduga menjalar dan membesar dengan cepat. Sebab, plafon yang menjadi titik api pertama kali itu terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
"Plafon terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar," tandas Tubagus.
Ada pun, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Kebakaran tersebut mengakibatkan 41 narapidana meninggal dunia.
Selain itu, tercatat 8 narapidana mengalami luka berat dan 72 narapidana menderita luka ringan. Mereka pun sudah dibawa ke klinik untuk menjalani perawatan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!