MAKASSAR - Angel tidak dapat membendung air mata saat mendatangi gedung Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ketika itu, petugas kepolisian dan tim DVI sedang menurunkan kantung jenazah, Angel pun menerobos garis polisi.
Sambil menjerit, Angel berusaha mendekat ke mobil ambulans yang membawa jenazah anaknya bernama Fitra Eka (20). Namun, aparat kepolisian dengan sigap menarik Angel agar tidak mendekat mobil jenazah.
BACA JUGA:
Akhirnya keluarga korban disuruh menunggu di Pos Ante Mortem yang berada di luar gedung jenazah.
Angel mengaku, pada Januari 2022 mendatang, anaknya akan bebas dari Lapas Kelas I Tangerang. Sebab, anaknya mendapat potongan masa tahanan karena berperilaku baik selama berada di dalam Lapas.
"Bulan Januari nanti akan keluar karena dapat remisi, bloknya kebakaran pukul 02.00 WIB, dia terkunci di kamar sehingga gak bisa keluar," kata Angel di RS Polri, Rabu 8 September.
Terkunci di dalam ruangan
Angel mendapat keterangan dari teman anaknya sesama narapidana, bahwa anaknya terkunci di dalam ruangan dan tidak bisa kabur.
Angel bersama anak perempuannya datang ke RS Polri untuk mengetes DNA dengan bukti yang akan diserahkan ke tim DVI.
"Saat ini kita masih syok, keluarga minta polisi harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya ke pihak keluarga korban," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Lapas kelas I Tangerang, Banten tiba di rumah sakit Polri sekitar pukul 14.17 WIB.
Puluhan jenazah itu dibawa dengan tujuh mobil jenazah di antaranya 3 milik DVI Polri dan empat milik Pemerintah. Tim Forensik akan bekerja untuk identifikasi korban Narapidana Lapas Tangerang.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!