Meski PPKM diperpanjang, Mal di Makassar Kembali Dibuka
Sejumlah pedagang di Mal Panakkukang Makassar tampak minim pengunjung akibat pemberlakuan PPKM di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Bagikan:

Makassar—Sejumlah mal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali dibuka Selasa, 24 Agustus, meski Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 24 Agustus hingga 6 September 2021. 

Hal ini kemudian ditanggapi  Richard Abraham selaku Property Management General Manager Kalla Inti Karsa di Makassar, Selasa 24 Agustus. 

Menurut managemen mal, hal ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan cukup ketat seperti pada Mal Ratu Indah (MARI) dan Mal NIPAH. Seluruh tenant, management, dan outsource NIPAH dan MaRI telah 100 persen divaksin.

"Kami berusaha untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di area mal dan memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat,” katanya.

Beberapa perubahan kebijakan

Kebijakan PPKM kali ini mengalami beberapa perubahan, salah satunya memberikan kelonggaran bagi mal dan pusat perbelanjaan untuk kembali beroperasi. 

Mal kembali beroperasi dari pukul 10.00 pagi hingga 20.00 malam dengan beberapa persyaratan seperti pengunjung di area mal diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Kapasitas tenant food and beverages 25 persen untuk makan di tempat. 

Selain itu, setiap meja makan dikhususkan untuk dua orang pengunjung saja. Satu hal yang menjadi perhatian khusus, pengunjung yang diperbolehkan untuk mengakses area mal berusia 12-70 tahun, dan telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sebelum memasuki area mal, pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Setelah itu, pengunjung harus memasukkan data diri, dan memindai kode di setiap akses mal yang disediakan. Pengunjung akan mendapatkan tiga jenis informasi sesuai dengan status vaksin masing-masing. 

“MaRI dan NIPAH kembali dibuka dengan beberapa persyaratan. Setiap pengunjung yang akan memasuki area mal harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dari rumah, dan nanti dites di QR code. Melalui scan QR Code ini, pengunjung akan diketahui status vaksinasinya," tambah Richard.

Status berwarna merah berarti belum divaksin, dan tidak dapat memasuki area mal, sedangkan warna kuning, dan hijau dapat mengakses dan memasuki area MaRI dan NIPAH.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!