PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 Februari, Daerah Level 3 Semakin Banyak dan Level 1 Semakin Sedikit
Photo by Z on Unsplash

Bagikan:

MAKASSAR - Sepekan ke depan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022. Hal ini tercatat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyatakan, terdapat penambahan daerah yang mengalami pengetatan PPKM ke Level 3 dan penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali.

"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari.

Cakupan vaksinasi lansia di daerah

Safrizal menyatakan, peningkatan jumlah daerah yang mengalami kenaikan level asesmen dikarenakan oleh kondisi keterisian tempat tidur perawatan COVID-19, perkembangan kasusnya, sampai capaian target vaksinasi lansia.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi daerah yang capaian vaksinasinya kurang untuk dapat mengejar cakupan vaksinasi lansia agar dapat mengalami penurunan level asesmen PPKM kembali.

"Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022," jelas dia.

Secara umum, aturan penerapan PPKM di Jawa-Bali sama dengan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa pelonggaran kapasitas pada kegiatan perkantoran, tempat umum, serta kegiatan sosial budaya.

Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from ofice (WFO) bagi pegawai yang sudah menerima vaksinasi. Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan sosial masyarakat.

Pembatasan di Level 3 diberi kelonggaran

Kemudian, untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

Lebih lanjut, Safrizal menegaskan bahwa masyarakat yang akan beraktivitas di tempat publik wajib sudah divaksinasi dua dosis. Kebijakan ini diterapkan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Di tengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona," imbuhnya.