MAKASSAR - Dua Anggota TNI berinisial AOK dan B yang menganiaya seorang bocah kelas IV SD di Kupang saat ini sudah ditahan.
"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," kata Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi saat dihubungi, dilansir Antara, Senin, 23 Agustus.
BACA JUGA:
Ia menyatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dari dirinya, dan memastikan hal serupa tak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu.
Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan juga sudah sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bocah itu dan sudah mulai membaik kondisinya.
Dituduh mencuri dan dipaksa mengaku
Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Petrus Seuk pada Kamis, 19 Agustus.
Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, mengakibatkan bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku, dan selama belum mengaku korban terus dianiaya.
Korban kemudian diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni menjelaskan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!